DPRD Balam Bidik Virgo Inn

Bandar Lampung (ISN) – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Virgo Inn, penginapan yang sebelumnya beroperasi dengan nama AW Hostel, terkait legalitas dan perizinan operasional setelah kembali diduga beroperasi dengan identitas baru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas persoalan perizinan Virgo Inn, Namun pelaksanaannya masih menunggu penyesuaian jadwal karena padatnya agenda Komisi I.

“Rencananya akan kita panggil. Saat ini sedang kita jadwalkan, karena anggota Komisi I sedang padat agenda, mulai dari pembahasan Pansus LHP BPK hingga rapat Badan Anggaran (Banggar),” ujar Misgustini.

Menurutnya, Dprd ingin memastikan apakah operasional Virgo Inn telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Senada, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hendra Mukri, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap pihak manajemen Virgo Inn akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Iya, lagi kita jadwalkan untuk pemanggilannya. Mungkin dalam waktu dekat ini,” kata Hendra.

Sebelumnya, Kepala DPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa sebelum nya Pemkot Bandar Lampung telah menutup penginapan AW Hostel karena belum melengkapi perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan.

Namun tempat tersebut justru berganti nama menjadi Virgo Inn yang sebelumnya AW Hostel yang telat di tutup oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurut Febriana, apabila penginapan tersebut benar berganti nama maupun berganti pengelola menjadi Virgo Inn, maka pengelola tetap wajib mengurus perizinan baru.

“Kalau memang berganti manajemen atau berganti perorangan, izin yang lama saja belum selesai, yang baru juga harus mengurus izin. Sampai sekarang mereka belum mengurus izin yang terbaru,” katanya.

DPTSP juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan aktivitas operasional kembali di lokasi tersebut.

“Kami baru tahu ternyata ada aktivitas lagi. Setahu kami seharusnya mereka masih tutup. Kalau memang benar beroperasi lagi tanpa izin, tentu akan kami tutup kembali bersama tim teknis,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Semua usaha, tidak hanya hotel, seharusnya izin terbit terlebih dahulu baru beroperasi. Bukan beroperasi dulu baru mengurus izin,” ujarnya.

Febriana mengakui pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha memiliki keterbatasan sehingga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami terbantu oleh camat, lurah, dan pamong setempat. Jika ada laporan usaha yang tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi, tim teknis akan turun melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Diketahui, bangunan penginapan yang berada di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, itu sebelumnya disegel dan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada November 2025 karena persoalan legalitas usaha saat masih menggunakan nama AW Hostel.

Namun, belakangan bangunan tersebut diduga kembali menerima tamu dengan menggunakan nama Virgo Inn. Pergantian identitas usaha itu memunculkan pertanyaan publik karena belum terdapat informasi resmi mengenai penyelesaian seluruh kewajiban perizinan maupun pencabutan status penindakan sebelumnya.

Rencana pemanggilan oleh Komisi I DPRD diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status hukum operasional Virgo Inn sekaligus memastikan penegakan aturan perizinan usaha di Kota Bandar Lampung berjalan secara konsisten dan transparan.

(Okt)

 

 

 

Loading

Related posts

Leave a Comment